Komisi III DPRD Riau Soroti Minimnya Porsi Daerah dari Bagi Hasil PHR
Edi Basri
“Yang 35 persen untuk pemerintah pusat itu bersih, tidak dikenakan pajak atau potongan operasional. Tapi 10 persen untuk daerah justru dibebankan pajak dan biaya operasional PHR, sehingga nilai akhirnya sangat kecil,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, Komisi III DPRD Riau berencana melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk menyampaikan keprihatinan dan memperjuangkan agar porsi 10 persen bagi hasil untuk daerah bisa diterima bersih tanpa potongan seperti halnya pemerintah pusat.
“Bayangkan, kita ini daerah penghasil, tapi dari Dana Bagi Hasil (DBH) hanya dapat sekitar Rp350 miliar, dan dari PI hanya Rp180 miliar. Jumlah itu sangat minim bagi Riau sebagai penghasil minyak terbesar di Indonesia,” tegas politisi Gerindra dapil Kampar ini.
Baca juga: APBD Riau 2026 Disahkan Rp8,321 triliun