KPK Diminta Jangan Tebang Pilih Tegakkan Keadilan
RIAU24.COM - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai penanganan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menimbulkan masalah dikemudian hari jika tidak ditangani secara menyeluruh.
Dia mengacu pada UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 28 Februari 2026.
Jika berani mengabaikan bakal menimbulkan risiko pembuktian, dimana jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi.
"Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa," sebutnya.
Berikutnya risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan.
"Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana," ujarnya.