Bicara Soal Revisi UU Pemilu, DPR: Masih Kumpulkan Bahan
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyebut akibat draf dan naskah akademik revisi aturan tersebut masih belum rampung, membuat pembahasan internal terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) belum bisa dilakukan.
Apalagi saat ini proses revisi masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan serta pengayaan materi, dikutip dari inilah.com, Jumat 17 April 2026.
Karena itu, belum ada dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar pembahasan di tingkat internal komisi.
"Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper," ujarnya.
Tambahnya, Komisi II DPR masih mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam UU Pemilu, termasuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kita masih melakukan pengayaan dulu, kira-kira kalau kita mau melakukan perubahan terhadap undang-undang pemilu itu materi muatan apa saja yang perlu kita ubah," sebutnya.