Menu

PKB Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum

Azhar 24 Apr 2026, 15:39
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Sumber: PKB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Sumber: PKB

RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai usulan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode tidak berdasar.

Alasannya karena gagasan tersebut tidak memiliki landasan hukum, dikutip dari rmol.id, Jumat 24 April 2026.

Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

"Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK," ujarnya.

Tambahnya, logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi tidak tepat. 

Hal ini karena proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan dinamis meski tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum.

Halaman: 12Lihat Semua