HPMR Minta PUPR Bengkalis Soal Isu Klaim Proyek Perbaikan Jalan di Rupat
Menurutnya, apabila proyek itu murni berasal dari swadaya masyarakat, maka pengakuan dinas PUPR tersebut tidak sesuai fakta dinilai dapat merugikan kepercayaan banyak publik.
"Secara hukum, apabila tindakan mengklaim proyek yang bukan bersumber dari anggaran resmi pemerintah maka berpotensi menimbulkan konsekuensi serius,"ujarnya.
"Jika klaim tersebut hanya berupa pernyataan yang tidak akurat tanpa dampak administratif yang besar, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan," tegas Rahmat Syukur lagi.
Namun, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan tertentu, manipulasi laporan ataupun penyalahgunaan wewenang, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana. Hal ini diatur dalam UU Tindak pidana korupsi, yang memungkinkan pelaku dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, kata Rahmat Syukri Hidayat selaku ketua umum HPMR minta secara tegas dalam waktu sesingkat singkatnya kepada pihak dinas PUPR Bengkalis untuk membuat klarifikasi apa fakta sebenar nya?.
"Agar situasi tetap kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga,"pungkasnya.