DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Pada kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Opini WTP tersebut merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, prestasi ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ujar Sanusi.
Banggar menilai Pemerintah Daerah perlu memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya dalam pengelolaan pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kelemahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Banggar mendorong seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola APBD melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia pada seluruh perangkat daerah, khususnya bagi organisasi perangkat daerah yang penyusunan laporan keuangannya masih belum optimal. Peningkatan kapasitas aparatur diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga direkomendasikan untuk melakukan perkiraan pendapatan secara rasional sesuai kondisi riil daerah, menetapkan prioritas belanja berdasarkan ketentuan penyusunan APBD, serta mendokumentasikan seluruh proses penyusunan APBD dan APBD Perubahan secara tertib melalui kertas kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan tata kelola keuangan daerah.