Mengganti RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Peralihan Aset
Sidang Paripurna. Sumber: detik.com
Karena itu, Komisi III masih memfokuskan pembahasan pada penentuan konsep dasar, termasuk nama yang akan digunakan dalam RUU tersebut.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Seluruh masukan dari akademisi dan para ahli, termasuk mengenai nomenklatur, akan dibahas kembali sebelum memasuki tahap finalisasi.