Menu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment

Zuratul • 7 Oct 2026, 10:14
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id

RIAU24.COM - Hasil Sidang soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing. 

Sebagai informasi, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana

2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo
3.⁠ ⁠Denny Indrayana
Sambungan berita: 4.⁠ ⁠Fachrul Razi
Halaman: 12Lihat Semua