MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id
RIAU24.COM - Hasil Sidang soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing.
Baca juga: Siapa Dalang G30S? Sejarawan Sebut Ada Enam Tafsir, Peneliti Ungkap Rantai Komando Pembunuhan 1965
Sebagai informasi, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:
1. Brahma Aryana
Baca juga: Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkar Kekuasaan, Bagaimana Undang-Undang Sebenarnya Mengatur?
2. Ansufri ID Sambo3. Denny Indrayana