Menu

PMII Pekanbaru Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret Penanganan Karhutla

Alwira • 7 Oct 2026, 09:57
  Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution
Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution

RIAU24.COM - Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah mitigasi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak. Pemerintah juga harus memastikan sumber persoalan ditelusuri secara serius.

"Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution, 7 Oktober 2026.

PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas yang berada di wilayah Riau. Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.

BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.

Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Halaman: 12Lihat Semua