Kasus Perusakan Atribut, Sekretaris Demokrat Riau Diperiksa Polresta Pekanbaru

Riko 19 Dec 2018, 18:35
Eddy A Mohd Yatim
Eddy A Mohd Yatim

 

RIAU24.COM -  Sekretaris DPD Partai Demokrat Riau Eddy A Mohd Yatim, Rabu 19 Desember 2018 menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru. Anggota DPRD Riau dari Dapil Dumai-Bengkalis-Meranti itu diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pengrusakan atribut Partai Demokrat yang terjadi, Sabtu 15 Desember 2018 saat kunjungan Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pekanbaru.

“Ya. Saya memenuhi panggilan Polresta Pekanbaru dengan Surat Nomor: S.Pgl/540/XII/2018/Reskrim. Status saya sebagai saksi Pelapor” jelas Eddy kepada media di Mapolresta Pekanbaru, Rabu 19 Desember 2018.

Eddy Yatim mulai memberi keterangan ke pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB. Selain tim advokasi DPD PD Riau, Ia juga didampingi Ketua DPD PD Riau H. Asri Auzar, SH. MH dan puluhan kader Partai Demokrat.

“Ketua DPD dan kader ikut sama-sama ke Polresta sebagai bentuk semangat kebersamaan kami di PD. Apalagi, hal ini menyangkut pengrusakan simbol-simbol partai. Jadi, kita semua berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan terang benderang dalam waktu yang cepat, agar tak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat,” ucapnya.

Ia menyatakan, PD sangat kooperatif dan terbuka dalam menyelesaikan masalah ini. “Ini sesuai dengan arahan Ketum Pak SBY agar mengikuti semua proses ini sesuai dengan ketentuan. Bahkan DPP ikut menurunkan tim advokasi dan pendampingan untuk masalah ini,” paparnya.

Katanya lagi, sebagai Sekretaris DPD PD Riau, Ia bersama Ketua Asri Auzar dan tim DPD ikut dalam rapat bersama dengan DPD menyikapi masalah pengrusakan atribut Partai Demokrat ini. “Dalam arahanya, Pak SBY berpesan kepada kami untuk bersikap santun dalam berpolitik. Kami menyadari, hal ini sudah menjadi isu nasional, untuk itu harus selalu kami kawal,” tambahnya.

Terkait masalah pengrusakan atribut partai ini, Eddy selaku sekretaris partai yang melaporkan HS yang terangkap tangan melakukan pengrusakan. HS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.