Berkas Lengkap, Lima Tersangka Korupsi Drainase Segera Disidang

TIM BERKAS 36 26 Dec 2018, 18:11
Dua dari Lima Tersangka Dugaan korupsi Pembangunan Drainase Paket A tengah diperiksa di Kejari Pekanbaru. Foto. Amri
Dua dari Lima Tersangka Dugaan korupsi Pembangunan Drainase Paket A tengah diperiksa di Kejari Pekanbaru. Foto. Amri

RIAU24.COM -  PEKANBARU, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi drainase paket A Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 26 Desember 2018 siang.

Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, SH., kepada Riau24.com mengatakan berkas perkara tersebut  sudah lengkap.

"Hari ini, ada tahap II terkait pembangunan drainase paket A. Berkas perkara sudah P21." Sebut Kasipidsus Kejari ini.

Saat ini Yuriza menyatakan bahwa ke lima tersangka ditahan 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk, untuk mempercepat proses jalannya persidangan.

Pengembalian kerugian negara juga belum dilakukan oleh para tersangka ini, lanjutnya lagi berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan pada awal Januari nanti.

"Awal Januari berkasnya kita serahkan ke pengadilan, surat terdakwanya sudah rampung," terangnya.

Untuk terhadap lima tersangka ini, Kejari Pekanbaru telah menyiapkan 10 Jaksa dalam kasus ini.

"Ada 10 jaksa yang akan menangani perkara ini, termasuk saya (Yuriza_red),"pungkasnya.

Sebagai mana diketahui, Sebelumnya a Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek drainase di Jalan Soekarno Hatta, paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA), Kamis lalu.

Lima tersangka ini, adalah inisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara itu, atas pekerjaan proyek yang telah dilakukan oleh rekanan tersebut, yang tidak sesuai dengan nilai kontrak awal. Negara merasa telah dirugikan sebesar Rp2.5 miliar lebih. 

Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016  pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.