Dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Malang Dibawa Pulang dengan Kereta Malam

Siswandi 8 Jan 2019, 14:56
12 anggota DPRD Malang yang dibawa dengan kereta api dengan tangan diborgol. Foto: int
12 anggota DPRD Malang yang dibawa dengan kereta api dengan tangan diborgol. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 orang anggota DPRD Malang, Jawa Timur, ke Surabaya, Senin 7 Januari 2019 tadi malam. Mereka dibawa pulang dengan mengendarai kereta api. Saat itu, tangan mereka dalam kondisi terborgol.

Mereka adalah Diani Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Jadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriana dan RM Een Ambasari.

Pemulangan ke-12 anggota legislatif tersebut seiring dengan dilimpahkannya surat dakwaan mereka oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Selanjutnya, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk menjalani sidang dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Dalam proses pemulangan tadi malam, selain tangan diborgol, ke-12 orang anggota Dewan tersebut juga dikawal petugas tahanan KPK dan anggota kepolisian bersenjata.

Ketika dikonfirmasi Selasa 8 Januari 2018, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkannya. "Para terdakwa (12 legislator Malang) telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam," ungkapnya, melalui pesan singkat, seperti dilansir viva.co.id.

Menurut Febri, setelah sampai di Surabaya, ke-12 anggota Dewan tersebut akan dititip di Rutan Medaeng dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sambil menunggu jadwal sidang ditetapkan Pengadian Tipikor Surabaya. ***

R24/wan