Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Paket A Dilimpahkan Ke PN, JPU Tunggu Jadwal Sidang

TIM BERKAS 36 8 Jan 2019, 19:15
Para tersangka Dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A saat diperiksa Penyidik Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Para tersangka Dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A saat diperiksa Penyidik Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu.

RIAU24.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya, melimpahkan berkas perkara 5 orang tersangka tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan drainase paket A ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni saat dihubungi Riau24.com, Selasa (8/1/2019) siang menyebutkan surat dakwaan para tersangka sudah rampung.

"Kemaren, berkas perkara 5 orang tersangka ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk selajutnya menunggu jadwal sidang," sebut Yuriza.

Disampaikan Yuriza, untuk membuktikan perbuatan kelima terdakwa nanti, pihaknya telah mempersiapkan 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dirinya.

"Ada 10 JPU yang dilibatkan dalam persidangan nanti, termasuk saya didalamnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa tersebut yaitu berinisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pembangunan drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016  pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. 

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.

Kelimanya terlibat atas pengerjaan proyek pembangunan drainase yang telah dilakukan oleh rekanan tersebut, yang tidak sesuai dengan nilai kontrak awal. Hingga Negara merasa telah dirugikan sebesar Rp2.5 miliar lebih. 

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, diduga terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6/2018) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.