Terdakwa Yuni Sakit, Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Alkes RSUD Arifin Ahmad Diberi Izin Berobat

TIM BERKAS 36 9 Jan 2019, 15:04
Terdakwa Yuni Efrianti saat dibawa keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu,(9/1/2019).
Terdakwa Yuni Efrianti saat dibawa keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu,(9/1/2019).

RIAU24.COM - Proses sidang yang menyeret tiga dokter terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru tahun 2012/2013, Rabu, 9 Januari 2019 siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Perkara yang menyeret tiga dokter yakni, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan drg Masrial, SpBM dan juga dua terdakwa lainnya Yuni Efrianti dan Mukhlis dari CV Prima Mustika Raya (PMR).

Saat kuasa hukum tiga Dokter membacakan eksepsi, terlihat terdakwa Yuni Efrianti tampak dalam keadaan tidak sehat.

Maka Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa Yuni, setelah melakukan diskusi terkait kondisi terdakwa Yuni.

"Melihat kondisi terdakwa Yuni Efrianti, yang sedang tidak sehat, maka kita mendahulukan untuk pembacaan eksepsinya," ujar Hakim Ketua.

Pantauan Riau24.com, kuasa hukum terdakwa Yuni pun langsung membacakan eksepsi terdakwa.

Setelah itu, Hakim Ketua memutuskan memberikan ijin kepada terdakwa Yuni untuk berobat melihat kondisinya yang tidak memungkinkan melanjutkan sidang.

"Atas dasar kemanusian dan kesehatan terdakwa, maka sidang terdakwa ditangguhkan dan eksepsinya dianggap sudah dibaca." Pungkasnya.

Setelah itu terdakwa Yuni langsung dibawa keluar oleh kuasa hukum dan juga pihak Kejari Pekanbaru untuk dibawa berobat.

PN memberikan waktu untuk terdakwa Yuni untuk berobat, tetapi setelah keadaannya membaik baru akan digelar sidang lanjutan kembali.