Anggota DPRD Riau Nilai Pemprov Tak Serius Gali Potensi Pajak Air Permukaan

Riko 9 Jan 2019, 20:25
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPRD Riau Marwan Yohanis menilai pemerintah provinsi tidak serius dalam menggali potensi pajak air permukaan. 

Berdasarkan rekap Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, perolehan pajak air permukaan periode Januari hingga 26 Desember 2018 mencapai Rp25,6 miliar atau baru 39,5 persen dari target.

"Kondisi pungutan pajak air permukaan kurang dari 40 persen ini dikarenakan Pemprov tidak serius mengelola pajak itu sendiri. Saya meninjau di sejumlah perusahaan, meteran untuk mengukur pemakaian air banyak yang tidak berfungsi," ujar Marwan Yohanis di Pekanbaru, Rabu. 

Politisi Gerindra Riau tersebut juga menyoroti ada indikasi kecurangan yang dilakukan perusahaan dalam laporan pemakaian air permukaan yang disampaikan kepada Pemprov Riau. 

"Alat ini kan punya perusahaan, mereka menyedot air, kemudian menghitung sendiri, melaporkan sediri. Artinya apa, dia memakai 1000 meter kubik, yang dia laporkan hanya 100 meter kubik. Kita tidak pernah tau, karena pengawasannya tidak ada," sebut Legislator asal Kuansing itu. 

"Di UPT kendalanya seperti itu. Saya tinjau ke lapangan Rokan Hulu dan Kuansing, meteran tidak berfungsi. Ada meteran baru tapi tidak dipasang," sambungnya.

Komisi III DPRD Riau yang membidangi pendapatan mengatakan seharusnya pemerintah provinsi melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan berbagai sumber pajak termasuk potensi pajak air permukaan. 

"Perusahan yang memakai air permukaan di Riau sangat banyak. Kalau bisa dipasang meteran yang telah disegel yang tidak bisa dibongkar, sehingga perhitungan pemakaiam air pun lebih valid," sebutnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Ispan membenarkan perolehan Rp25,6 miliar PAP baru sebesar 39,5 persen dari target Rp65 miliar yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2018. 

Menurut dia, penurunan atau kenaikan Harga Dasar Air berpengaruh kepada realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan yang diterima daerah.

Ia menyebutkan, perolehan PAP merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan seperti sungai dan danau atau tidak termasuk air laut.