Sebarkan Berita Hoax, Bupati Kepulauan Meranti Laporkan Akun 'Yanti Susi' Ke Polda Riau

TIM BERKAS 36 11 Jan 2019, 11:27
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Bupati Kepulauan Meranti Drs.H.Irwan Nasir M.Si melaporkan akun Facebook "Yanti Susi" ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat, 11 Januari 2019 pagi.

Ia menilai akun tersebut telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax tentang dirinya. Irwan Nasir datang melapor didampingi pengacaranya Bonny Nofriza SH MH.

Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH, MH mengatakan Akun atas nama "Yanti Susi" dinilai telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax pada Akun Facebook milik terlapor Tertanggal 9 January 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.

"Dalam postingannya 9 Januari lalu, akun tersebut mengarah pada pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Meranti," ujar Bonny.

Ia menyebutkan langkah ini diambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook atas nama "Yanti Susi".

Agar tidak sembarangan memposting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.

"Dan kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," ucap Bonny.

Terpisah, Kasubdit II Krimsus AKBP Jhon Ginting saat dikonfirmasi membenarkan Bupati Kepulauan Meranti telah membuat laporan terkait akun Facebook Yanti Susi.

"Benar, tadi sudah buat laporan, dia datang dengan pengacaranya," sebut Jhon Ginting saat dikonfirmasi Riau24.com.

Dikatakannya, pihak Irwan Nasir juga membawa beberapa bukti postingan pada akun Facebook tersebut, di mana intinya 'menyerang' nama baik bupati secara personal.

Menurut infonya, postingan itu 'menyerang' Irwan Nasir secara personal, di mana sekilas dikatakannya Irwan Nasir sebagai pemakai Narkoba.

"Saya lupa apa isi postingannya, tapi dalam postingan itu ada foto bupati lalu ada kata-katanya," pungkasnya Kasubdit II.

Pemilik akun Yanti Susi, jika terbukti menyebarkan berita hoax, terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).