Diserahkan Senin Depan, Bengkalis Kembali Raih Adipura dari Kementerian LHK

Dahari 11 Jan 2019, 16:17
Bengkalis saat mengarak piala Adipura tahun 2017 lalu/int
Bengkalis saat mengarak piala Adipura tahun 2017 lalu/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Seperti tahun 2017 silam dan tahun 2018, Kabupaten Bengkalis termasuk salah satu kota kecil terbersih di Indonesia. Untuk itu, melalui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemerintah Pusat kembali akan memberikan penghargaan Piala Adipura untuk kota Bengkalis.

Adipura adalah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang di selenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sejak 1986.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Arman AA menjelaskan, kepastian kota Bengkalis mendapat Adipura tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK. Sesuai surat Nomor UN.4/PSLB3/PLB.0/01/2019 tertanggal 8 Januari 2019 itu, imbuh Arman, ditandatangani Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal.

“Penyerahan adipura tersebut akan dilakukan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla,” ujar Arman, di sela-sela mengikuti acara peresmian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 4 di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jumat 11 Januari 2019.

Menurut Arman, acara penyerahan Adipura itu akan dilaksanakan Senin mendatang, 14 Januari 2019 mendatang dimulai pukul 10.00 WIB.

“Acara penyerahan Adipura tersebut akan dipusatkan di Auditorium Manggala Wanabakti Kementerian LHK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat,” ujar Arman.

Sebagaimana untuk Adipura tahun 2017 Arman menambahkan, kemungkinan besar Bupati Amril Mukminin juga akan langsung menerima penghargaan Adipura pada Senin mendatang tersebut.

“Kami masih menunggu kepastian dari beliau (Bupati Bengkalis). Seperti tahun 2017, kami jua berharap beliau dapat menerimanya langsung di Jakarta. Semoga beliau tidak ada agenda kedinasan yang sudah teragenda pada Senin mendatang,”ungkap Arman.(***)

 

R24/phi