Sah, Anies Baswedan Diputuskan tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Siswandi 11 Jan 2019, 22:45
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

RIAU24.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diputuskan tak terbukti melanggar pidana Pemilu. Kehadirannya saat acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu di Bogor dan mengacungkan dua jari, bukanlah bentuk kampanye. Sehingga, tidak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

Demikian keputusan yang diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jumat 11 Januari 2019.

"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, dalam konferensi pers Bawaslu Bogor malam ini, sebagaimana disiarkan tvOne.

Pihaknya menilai, unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan.

"Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," tegasnya, seperti dilansir viva.co.id.

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor.

Seperti dirilis sebelumnya, Anies hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra. Setelah kegiatan itu, ia dilaporkan ke Bawaslu Kota Bogor, karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," ujarnya lagi. ***

R24/wan