Menhub Minta Seluruh Maskapai Jangan Naikkan Tarif Harga Secara Signifikan

TIM BERKAS 34 13 Jan 2019, 11:33
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi/int
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi/int

RIAU24.COM -  JAKARTA - Hebohnya kenaikan harga penerbangan domestik di Indonesia menjadi keluhan pengguna maskapai. Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk tidak menaikkan tarif penumpang secara signifikan.

Menhub mengatakan, polemik harga tiket mahal saat ini karena masyarakat terbiasa dengan tarif murah akibat adanya perang tarif antar maskapai.

"Memang selama ini mereka perang tarif sehingga begitu harganya normal seolah-olah jadi tinggi," ucap Menhub di Jakarta pada Sabtu (12/1)

Menhub mengatakan juga keuntungan yang didapat dalam bisnis penerbangan tidaklah besar, namun memiliki resiko yang besar.

Dikatakannya juga bahwa harga bahan bakar avtur terus meningkat, tetapi maskapai masih enggan menaikkan harga dari sebelumnya.

Menhub juga mengatakan bahwa kondisi itulah yang menyebabkan maskapai harus meningkatkan tarif untuk menutupi beban keuangannya.

Bahkan, kebijakan maskapai yang tidak lagi menggratiskan bagasi penumpang juga menjadi alasan maskapai dan Angkasa Pura II.

Budi juga menggambarkan tentang biaya operasional pesawat. "Untuk upaya tetap bertahan, coba dibayangkan kalau ada maskapai yang tiba-tiba berakhir. Saya tidak mendoakan itu karena kan menjadi repot. Oleh karenanya, itu menjadi salah satu inovasi," sebutnya.

Tapi, Menhub juga menegaskan agar seluruh maskapai penerbangan bijaksana dalam menentukan harga tiket penumpang pesawat.

Ia mengatakan juga bahwa kenaikan tarif harus dilakukan secara bertahap, namun tidak boleh melewati batas atas sesuai ketentuan pemerintah.

Dan ia pun mengaku tengah berbicara dengan para maskapai perihal tarif pesawat yang sedang mendapat sorotan publik.

Budi mengatakan batas tarif atas pesawat sudah diumumkan sejak 2015 tidak ada kenaikan. Tahun ini, ia pun memastikan tidak akan ada kenaikan tarif batas atas pesawat. Alasan pemerintah tak menaikkan tarif batas atas dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum begitu meningkat. Oleh karena itu, ketentuan tarif pesawat yang ada saat ini dinilai masih bisa diterapkan oleh seluruh maskapai penerbangan Indonesia.

"Jadi, batas atas yang ada saat ini masih bisa menjangkau kebutuhan mereka," imbuh Budi.

"Lebih baik tunggu rupiah stabil dulu," tutupnya.(***)

 

R24/phi