Dari Hasil Tes Urine, Kapolres Ini Positif Narkoba

Siswandi 15 Jan 2019, 15:39
tes urine (ilustrasi/int)
tes urine (ilustrasi/int)

RIAU24.COM -  Nasib Kapolres Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, AKBP Agus Setyawan, saat ini berada di ujung tanduk. Hal itu setelah hasil tes urine-nya menunjukkan, bahwa yang bersangkutan positif mengadung amphetamine. Zat kimia ini merupakan salah satu bahan dasar narkoba jenis sabu-sabu.

Pemeriksaan urine secara mendadak yang digelar Polda Sumatera Selatan itu, berlangsung sejak Jumat 11 Januari 2019 hingga Senin 14 Januari 2019 kemarin.

Terkait temuan itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui asal dari zat kimia yang terkandung di urine Kapolda Empat Lawang," terangnya, Selasa 15 Januari 2019.

Meski terbukti positif, penyelidikan lebih lanjut tetap ditempuh. Sebab, zat kimia itu bisa saja berasal dari makanan. "Memang ada (positif), tetapi tetap masih diselidiki. Bisa saja, karena mengonsumsi makanan yang mengandung amphetamine," tambahnya, dilansir viva.co.id.

Dalam pengembangan kasus ini, AKBP Agus Setyawan akan diminta untuk menunjukkan bukti. Seperti bila zat kimia itu ada karena ia mengonsumsi obat, buktinya harus disertakan.

Ditegaskannya lagi, pihaknya tidak akan segan-segan memecat yang bersangkutan, jika terbukti mengonsumsi barang haram tersebut. Sejauh ini, pihaknya masih menerapkan azas praduga tak bersalah.

"Kita lihat dulu hasilnya dari Propam, termasuk saksi. Proses pencopotan (Kepolisian) pasti ada mekanismenya, termasuk harus diajukan ke Mabes Polri," jelas Zulkarnain.

Sementara itu, AKBP Agus Setyawan, saat diinterogasi belum mengakui bahwa dirinya mengonsumsi narkoba. Bahkan, dia terus mengatakan pernyataan yang berbelit-belit. Jika terbukti menggunakan narkoba tanpa ada barang bukti, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi disiplin.

Zulkarnain mengakui, pembuktian dengan cara tes urine  memang berbeda, jika yang bersangkutan ditangkap langsung saat mengonsumsi narkoba. Bila seperti itu, sanksi pemecatan bisa langsung diterapkan. ***

R24/wan