Buka Sosialisasi Karlahut, UU Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Harapan Bupati Rohul

Elvi 17 Jan 2019, 21:03
Bupati H Sukiman saat membuka sosialisasi/int
Bupati H Sukiman saat membuka sosialisasi/int

RIAU24.COM -  Pasir Pengaraian - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, membuka Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Undang-Undang Desa/ Kelurahan dan Pengelolaan Keuangan Desa/ Kelurahan tingkat kabupaten Rohul.

Acara tersebut turut dihadiri Kombes Gidion Arif Setyawan, S.I.K, SH, M. Hum Dirreskrimsus Polda Riau, ?sebagai pemateri, Dandim 0313 KPR, ?letkol Inf Aidil Amin SIP. M Pol, dan Ketua DPD LPM Riau T. Rusli.

Selanjutnya Sekda Rohul, Abdul Haris, Kepala Dinas dan Badan dilingkungan Pemkab Rohul, para camat, kades dan lurah se Rohul.

Dalam sambutanya,  Sukiman mengungkapkan Kabupaten Rohul mempunyai hutan seluas 250.973,7 hektare, dan 69.539,14 hektare merupakan hutang lindung.

Untuk itulah, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan apalagi di Kabupaten  Rohul, berdasarkan data yang terpantau dari satelit pada tahun 2018, terdapat 39 hotspot, dan 9 kejadian Karlahut seluas 9,5 hektar.

Sukiman berharap,  dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi pembukaan lahan dengan cara pembakaran sebagai usaha budidaya maupun non budidaya,  guna mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Rohul.

Menurutnya, Karlahut dapat diantisipasi dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahayanya membakar hutan sembarangan juga.

"Kami berharap TNI/ Polri dapat memberikan pengawasan langsung di tengah-tengah masyarakat, dan juga kepada pihak Kejaksaan kami berharap juga melakukan pengawasan terhadap peredaran jalannya proses keuangan agar kepala desa yang mendapatkan kucuran DD tidak terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme," sebutnya.

Sukiman mengaku,  sejauh ini kondisi dan stabilitas keamanan di  Rohul cukup baik dan kondusif. Tentu saja hal tersebut  berkat koordinasi dan antisipasi yang baik dari seluruh aparat, baik jajaran Kepolisian, maupun dari jajaran TNI.

"Mudah-mudahan kondisi seperti ini dpt terus terbina dgn baik dan lancar sekarang dan masa yang akan datang," harapnya.

Lebih lanjut diterangkanya,  membahas soal Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa/ Kelurahan, menurutnya,  hal ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang DD yang bersumber dari APBN, yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kab/ kota.

Dirinya menerangkan, dana dari pusat tersebut  digunakan untuk  membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam kesempatan ini kami berharap kepada Kepala Desa dapat menggunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya, dan sesuai dengan peruntukan, karena faktanya banyak kepala desa terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa," sebutnya.

Sukiman mengingatkan agar para Kepala Desa hendaknya dapat menggunakan anggaran desa, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.(***)


R24/as