Mengenaskan, Balita 1,5 Tahun Ini Tewas dengan Lebam di Sekujur Tubuh, Diduga Dibunuh Ibunya Sendiri

Siswandi 19 Jan 2019, 22:36
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Nasib mengenaskan dialami Queena Lasita Ramadhani, balita perempuan berusia 1,5 tahun. Ia akhirnya tewas setelah sempat meregang nyawa. Yang membuat tragis, di sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Rs (28) sebagai tersangka. Wanita paruh baya yang tak lain ibu kandung korban, diduga telah menganiaya si balita sehingga akhirnya nyawa Queena melayang dari jasadnya.

Queena adalah anak dari Rs bersama suaminya Wage. Keduanya menetap di kawasan Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bunda Sejati, Jatiuwung, Tangerang, balita malang itu meninggal dengan luka di bagian mata, punggung, tangan dan kaki. Sedangkan di sekujur tubuhnya ditemukan luka lebam-lebam.

Beberapa saat kemudian, Polsek Jatiuwung akhirnya menetapkan Rs sebagai tersangka. Seperti dituturkan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, aksi penganiayaan tersebut terjadi Jumat 18 Januari 2019 kemarin. Namun korban baru dilarikan pada Sabtu siang tadi.

Seperti dilansir tribunnews, Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.

"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati ayah dari korban tersebut," terangnya.

Rs sendiri saat ini hidup bersama suami ketiganya. Sedangkan Queena merupakan buah hatinya dari pernikahannya yang kedua.

Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu kasur lipat dan satu buah alat pel.

Akibat perbuatannya, Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

R24/wan