Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Terancam Gagal, Jokowi Wajibkan Syarat Setia NKRI

Siswandi 22 Jan 2019, 16:55
Abu Bakar Ba'asyir diapit Yusril Ihza Mahendra. Foto: int
Abu Bakar Ba'asyir diapit Yusril Ihza Mahendra. Foto: int

RIAU24.COM -  Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir berkemungkinan besar terancam gagal. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menetapkan ada syarat yang harus dipenuhi pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. Yakni harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelumnya, Abu Bakar telah dengan tegas menolak syarat tersebut.

Pernyataan Jokowi tersebut juga berbeda dengan yang telah disampaikan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, yang ikut mengupayakan pembebasan terhadap Abu Bakar. Sebelumnya Yusril menyatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dinyatakan bebas tanpa syarat atas pertimbangan dari presiden.

Menurut Jokowi, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat. Karena itu, ada aturan yang harus dipenuhi Ba'asyir.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Menurutnya, alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba'asyir memang menjadi pertimbangan untuk pembebasan bersyarat itu.

"Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," imbuhnya.

Namun demikian, Jokowi kembali mengatakan aturan pembebasan bersyarat harus ditempuh. Sebab, pihaknya tak ingin menabrak sistem hukum.

"Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujarnya, dilansir detik.com.

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan Ba'asyir sebenarnya bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018. Namun pembebasan bersyarat ini, menurut Ditjen Pas, harus memenuhi ketentuan, salah satunya ikrar setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012.

Seperti dirilis sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir telah menolak syarat tersebut, karena ia hanya setia pada Islam. Lalu bagaimana drama seputar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini akan berjalan?, menarik untuk terus disimak. ***

R24/wan