Soal Pengelapan Pajak, Ronaldo Tidak Dipenjara Cuman Bayar Denda Rp303 Miliar

Riko 22 Jan 2019, 21:22
Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo

RIAU24.COM - Bomber Juventus Cristiano Ronaldo telah selesai menjalani sidang di kota Madrid terkait kasus penggelapan pajak.  Selasa 22 Januari 2019. Adapun hasilnya hakim memutuskan  bahwa Ronaldo bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar 18,8 juta euro atau sekitar Rp303 miliar.

Ronaldo sebenarnya digugat oleh jaksa penuntut umum untuk membayar denda sebesar 18,8 juta euro dan hukuman penjara selama 23 bulan. Namun hukuman penjara tersebut ditangguhkan. Sebab di bawah hukum Spanyol, pelaku pertama dapat menjalani hukuman kurang dari dua tahun di bawah masa percobaan dan Ronaldo tidak harus masuk penjara.

Demikian yang disampaikan dalam sebuah laporan dilansir dari ESPN, Selasa 22 Januari 2019. Dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Ronaldo tidak mengajukan keberatan ketika diminta membayar denda sebesar 18,8 juta euro. Artinya mantan pemain Real Madrid setuju menutup kasus ini dengan membayar dendanya tersebut. 

Sekadar informasi, Ronaldo terlibat kasus pajak ini karena sebelumnya ia melakukan penggelapan pajak image rights dalam kurun 2011-2014 ketika masih membela Real Madrid. Dalam periode tersebut, pengadilan pajak Kota Madrid menilai Ronaldo melakukan penggelapan pajak hingga 14,7 juta euro atau sekira Rp237,1 miliar.


Sumber:  Okezone