Dihadiri Bupati dan Wabup, Disdukcapil Siak Musnahkan 8.457 Keping KTP

Lina 24 Jan 2019, 13:51
Bupati dan Wakil Bupati Siak memusnahkan KTP rusak/lin
Bupati dan Wakil Bupati Siak memusnahkan KTP rusak/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, memusnahkan 8.457 keping Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Elektronik maupun Non elektronik.

Pemusnahan KTP-elektronik dan ktp non elektronik, dimusnahkan langsung oleh Bupati Siak Syamsuar, Wakil Bupati Siak Alfedri, di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (24/1/2019).

Dalam laporannya, Kadis Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Rahmansyah mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP-el yang tidak didistribusikan kepada masyarakat karena salah cetak dan salah data.

Dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Dari 8.457 keping KTP tersebut, sambungnya, terbagi 5.796 KTP elektronik dan 2.661 KTP non elektronik, yang semuanya merupakan hasil dari kerjasama antara Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, yang turun langsung ke 14 kecamatan untuk mencari KTP elektronik maupun non elektronik yang dimaksud.

"Dalam rangka memenuhi Hak Konstitusional, Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas II B Siak, melakukan perekaman ktp elektronik kepada 49 orang tahanan yang belum melakukan perekaman," jelas Rahmansyah.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Syamsuar, menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala seluruh Daerah di Indonesia, untuk menarik Ktp Elektronik maupun ktp non elektronik yang salah cetak maupun salah data yang masih beredar di masyarakat untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan KTP pada saat pemilu Serentak nantinya, seperti adanya KTP ganda," kata Syamsuar.  

Semoga dengan adanya kegiatan penghancuran KTP elektronik maupun non elektronik salah cetak maupun salah data ini, penyelenggaraan pemilu yang akan datang berjalan sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, yakni damai, aman dan tentram", harapnya.

Selain itu, tambah Syamsuar, kegiatan ini juga akan memberikan kepercayaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk di Kabupaten Siak sudah tidak ada masyarakat yang mempunyai KTP ganda.

"Saya juga mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Siak , agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu Serentak nantinya, karena kita semua mempunyai hak yang sama untuk memilih," pungkasnya.(***)


R24/phi