Wanita Melamar Laki-laki, Bolehkah Dalam Islam? Ini Penjelasannya

M. Iqbal 25 Jan 2019, 06:10
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Sebagaimana yang sering kita dengar, pada saat melamar (khitbah) kebanyakan yang datang itu adalah laki-laki kepada perempuan yang akan dilamarnya.

Dikutip dari Bincangsyariah.com, Kamis, 24 Januari 2019,  bagaimana jika yang melamar itu justru seorang perempuan? Jawabannya adalah boleh.
zxc1

Islam sendiri tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki saja. Dengan demikian, perempuan pun boleh melamar laki-laki yang dikehendakinya.

Kita bisa belajar dari hadis Rasulullah SAW yang artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi saw. menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah saw., lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR Ibnu Majah)

Hadis itu membenarkan bahwa Islam tidak membatasi lamaran hanya boleh dilakukan oleh laki-laki. Dan perempuan juga bisa langsung menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan.
zxc2

Sementara itu, dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.