Terkait Rencana Bank Riau-Kepri Bentuk Bank Syariah, OJK Sebut Perlu Kajian dan Persiapan Matang

Elvi 27 Jan 2019, 11:54
Gedung BRK/int
Gedung BRK/int

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Kepala OJK Riau Yusri, mengatakan BRK perlu mengkaji ulang terkait akan mendirikan bank berbasis syariah. Hal itu tidak mudah dilakukan, perlunya perencanaan yang matang.

Mendirikan bank berbasis syariah pada Bank Riau Kepri segala hal harus dipersiapkan dan banyak persyaratan lainnya, seperti kajian dan survei berkualitas tentang preferensi nasabahnya dan masyarakat Riau sendiri, dan yang paling penting adalah dalam hal anggaran yang selama ini dikatakan adanya keterbatasan.

Tentang BRK Syariah, pihak OJK Riau tetap akan mendukung jika peralihan sistem BRK berubah dengan menerapkan sistem Syariah atau juga jika mendirikan BRK Syariah sesuai dengan masyarakat Melayu yang identik dengan syariat Islam.

Secara teknis banyak hal yang harus dipersiapkan BRK untuk konversi dimaksud di antaranya kesiapan pegawai BRK, Ilmu dan Teknologi, Standar Operasional Produk, dan lain-lain dan terpenting butuh waktu yang cukup untuk persiapannya.

Dan dengan begitu, sistem syariah jika pada perbankan BRK Syariah tidak akan lagi ditemukannya bunga bank yang identik dengan riba, karena tidak dibenarkannya dalam ajaran Islam. Dan sistem perbankan syariah tidak merugikan dari aspek bisnis justru akan mempercepat perkembangan BRK sendiri.

Berbagai bank pemerintah di Indonesia telah menyediakan bank berbasis syariah. Ini dapat terlihat dengan telah lamanya berdiri bank-bank pemerintah dan swasta yang bertuliskan Syariah. Bank-bank dengan basis syariah tersebut memberikan kemudahan kepada nasabah.

Sebagaimana yang terlihat untuk di Indonesia telah ada berdiri bank-bank syariah, antara lain adalah BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri.

Selain itu juga telah ada juga terlihat adanya basis syariah yang telah diterapkan dalam hal tabungan, yakni pada BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BCA Syariah, Bank Jabar Banten, Maybank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Panin Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Victoria Syariah, BTPN Syariah, CIMB Niaga, Bank Danamon, OCBC NISP, Bank Permata, BTN Syariah, Bank Sinar mas, Bank DKI,  Bank Aceh, dan Bank Pembangunan Daerah.

Untuk di Riau, bank yang mengangkat wilayah Riau adalah Bank Riau-Kepri. Bank ini sebenarnya telah menerapkan sistem syariah pada rekening tabungannya, yakni Tabungan iB SINAR (simpanan amanah riau).

Tabungan iB SINAR (simpanan amanah riau) adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini, tabungan nasabah diperlukan sebagai investasi dalam arti dana tabungan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiyaan kepada masyarakat, perusahaan dan perorangan secara profesional dan memenuhi kaidah syariah. Keutungan dari pembiayaan ini dibagi antara nasabah dan bank sesuai porsi (nasabah) yang disepakati dimuka.

Akan tetapi bank plat merah tersebut masih enggan untuk mendirikan basis Syariah di wilayah Riau seperti bank-bank lainnya yang langsung mengangkat nama bank syariah.(***)


R24/phi