Gugatan Ditolak, MK Tetapkan Berkendara Sambil Lihat GPS di Ponsel Tetap Kena Pidana dan Denda

Satria Utama 31 Jan 2019, 09:32
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1/2019) menanggapi gugatan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online bernama Irvan pada Maret 2018.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ yang menyatakan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada ucapan konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.

Selain itu, pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Pemohon beralasan GPS saat digunakan ketika berkendara tak menggangu konsentrasi.

Berbeda dengan penafsiran pemohon, hakim menilai gugatan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) adalah konstitusional.

“Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams seperti dilansir inews.id.

Hakim berpendapat tujuan dari ketetuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.

Karena itu, MK menegaskan, apabila mengemudi sambil melihat handphone terancam hukuman penjara sesuai dengan UU LLAJ sebagaimana di pasal 283.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” tulis putusan MK.***

 

R24/bara