Si Pelapor Rocky Gerung, Jack Lapian Ternyata Pernah Jadi Dalang Dalam Kasus Penipuan, ini Kronologinya

M. Iqbal 31 Jan 2019, 18:18
Jack lapian
Jack lapian

RIAU24.COM - Jack Boyd Lapian menjadi perhatian publik karena telah melaporkan pengamat politik Rocky Gerung. Tak hanya Rocky Gerung, dia pernah melaporkan Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean dan Anies Baswedan.

Dibalik itu semua, Jack Boyd Lapian yang ternyata pernah dipidana atas kasus penggelapan dan penipuan yakni melanggar Pasal 372 KUHP.
zxc1

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, Jack Lapian telah divonis pidana penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

"Jadi telah dieksekusi, 2 bulan percobaan," kata Mukri yang dilansir dari RMOL.co, Kamis 31 Januari 2019.

Meski demikian, hal tersebut tidak berujung di jeruji besi alias dipenjara. "Pengertianya, selama 2 bulan dia (Jack Lapian) tidak boleh melakukan pidana apapun," tuturnya.

Kasus tersebut bermula ketika Jack Boyd Lapian menawarkan jasa event organizer untuk pesta ulang tahun anak korban. Jack Lapian menawarkan proposal penyelenggaraan pesta ulang tahun sebesar Rp 23 juta dan korban memberikan uang muka sebesar Rp 6 juta.

Tapi saat di tengah perjalanan, Jack Lapian kembali mengajukan rincian dana penyelenggaraan yang jumlahnya bertambah dari Rp 23 juta menjadi Rp 36 juta. Kemudian disepakati Rp 32 juta dan korban kembali serahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai kesepakatan uang muka 50 persen.
zxc2

Selanjutnya, Jack Lapian kembali meminta uang tambahan kepada korban namun ditolak karena menurut korban tidak sesuai perjanjian.

Hingga korban akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada Jack Lapian atas penyelenggaraan pesta ulang tahun. Tapi pendukung Jokowi itu tidak dilakukan lantaran uang yang telah diterimanya sebesar Rp 16 juta telah dipakai untuk keperluan pribadi.