Warga Jake Dibunuh dan Dibakar Secara Sadis, Ini Kronologisnya

Replizar 2 Feb 2019, 10:34
Jasad korban pembunuhan di Jake/zar
Jasad korban pembunuhan di Jake/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Malang nian nasib Iwan Halawa (35), yang sehari hari tinggal di Sungai Busuang, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Iwan ternyata dibunuh secara sadis di kebun karet desa Jake oleh pelaku berinisial BT (33), dengan cara dipukul dan diseret, kemudian dibakar dengan kayu dan daun. Setelah itu tulang dikumpulkan dan dimasukkan dalam kantong beras, dan dikubur dalam tanah di sekitar kebun karet tempat pelaku bekerja.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. M.Si melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Kadarusmansyah kepada wartawan, Jumat (1/2) mengatakan peristiwa pembunuhan ini terungkap pada kamis (31/1) sekira pukul 12:30 Wib.

Saat itu telah datang seorang perempuan, bernama Delima (25) sebagai pelapor, yang beralamat di Sungai Busuang Desa Jake Kuantan Tengah Kuansing.

"Dia datang ke Mapolres Kuansing, membuat laporan bahwa suami pelapor telah hilang sejak Desember 2018," paparnya.

Dikatakannya, handphone suami pelapor dikuasai BT dan dari hasil keterangan pelapor tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra, S.I.K bersama tujuh personel yaitu Ipda Asep Saifurrohman, Strk, Bripka Bambang Eko HP, Bripka Sandi Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolo,  Brigadir Bonari Saputra, Brigadir Kopri Naldi dan Bripda Rizki Muhammad.
langsung mengamankan BT.

"Sehingga ditemukan Barang bukti berupa 1 buah handphone merk Polytron warna biru, 1 sepeda motor merk honda Revo warna hitam tanpa Bodi," ujarnya.

Selanjutnya juga dilakukan Olah TKP, mengamankan BB, evakuasi korban, membawa korban ke RSUD untuk visum."Bahkan kita juga mendengar keterangan para  Saksi yaitu Rasani Lai'a (21) Alamat Sungai Busuang Desa Jake Kuantan Tengah Kuansing," terangnya.

Rencana selanjutnya melakukan otopsi dan tes DNA terhadap korban di RSU Bhayangkara Pekanbaru, dan melengkapi administrasi penyidikan.(***)


R24/phi