Dugaan Intimidasi Satpam PT MAN, PWI Rohul: Tak Pantas, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-undang

Elvi 20 Feb 2019, 11:12
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  PASIR PANGARAIAN- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hulu, Engku Prima Putra, ST, menyayangkan aksi penghadangan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Satpam Pabrik Kepala Sawit (PKS) PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Ditegaskannya, apa yang dilakukan pihak PT MAN itu sangat tidak pantas. Karena aktivitas jurnalistik selain dilindungi undang-undang, juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat luas.

"Itu tak pantas, wartawan bekerja dilindungi undang-undang," tegasnya, Rabu 20 Februari 2019.

Menurutnya, kejadian itu seharusnya tidak perlu terjadi bila pihak perusahaan tahu tugas wartawan yang dilindungi Undang-Undang.

“Kami menyayangkan sikap yang terkesan arogan, seharusnya mereka mengetahui, wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dalam kegiatan jurnalistiknya," ujarnya lagi.

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apa yang dilakukan pihak perusahaan yang telah menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan jelas sudah melanggar.
 
zxc2

Diterangkannya dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
 
Sejauh ini, belum adanya tanggapan resmi dari pihak PT MAN terkait intimidasi yang dialami 2 wartawan Rohul tersebut. ***