Meski Sempat Bantah, Luhut Akhirnya Akui Punya Tanah HGU Yang Cukup Luas
RIAU24.COM - Meski sempat bantah tidak punya tanah HGU atau berstatus Hak Guna Usaha, tapi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengakui memiliki konsesi tanah. Hal itu diungkapkan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin saat ditemui di kantornya, Kantor Kemenko Maritim.
"Saya punya saham di Toba Bara Sejahtera, saya tinggal punya 10 persen dari 8 ribu hektare,"ujarnya melansir dari Gelora.news. Rabu 27 Februari 2019 kemarin.
Dintanya keeberadaan bisnis perkebunan milik mantan Kepala Staf Kepresidenan itu. "Iya sama itu (perkebunan). Itu udah termasuk perkebunan. Ya perkebunan HGU lah. Iya,"bebernya.
Luhut menjelaskan, bahwa tanah HGU yang dikelolanya berada di Kalimantan sejak 12 tahun silam yang sebelumnya Luhut membantah memiliki tanah HGU, selain konsesi tambang batubara seluas 6 ribu hektare.
"Saya enggak punya HGU. Saya punya ya tambang batu bara, berjalan, berproduksi. "Enam ribu hektare. Punya (konsesi) pemerintah dan itu berproduksi,"sambungnya.
Luhut sebelumnya, dalam situs resmi perusahaan PT Toba Bara Sejahtera Tbk, dinyatakan lingkup bisnisnya termasuk perkebunan, selain pertambangan, dan energi.
Bisnis perkebunan di perusahaan berkode emiten TOBA itu, dikelola melalui anak perusahaannya. PT Perkebunan Kaltim Utama I, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan menguasai tanah HGU seluas 8.633 hektare yang ditanami perkebunan sawit.
Mengutip keterbukaan informasi di bursa, Luhut memiliki sekitar 10 persen saham PT Toba Bara Sejahtera Tbk melalui PT Toba Sejahtera. Porsi kepemilikan saham sebesar itu mengacu data per 31 Januari 2019.
Sebelumnya sebagai pendiri, Luhut memiliki 99,98 persen saham PT Toba Bara Sejahtera Tbk yang memiliki kode emiten TOBA. Tapi pada 2016 dia menjual sebagian besar sahamnya, hingga hanya tersisa 10 persen.
Sementara itu di profil perusahaan PT Toba Sejahtera yang merupakan perpanjangan Luhut ke TOBA, bisnisnya meliputi pertambangan batu bara, migas, pembangkit listrik, serta perkebunan dan industri kehutanan.