Selain Malaysia, Penghinaan Nabi Muhammad Juga Ada di Luar Negeri, Ada yang Dihukum Mati

Riko 7 Mar 2019, 18:29
Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW di beberapa negara (foto/ilustrasi)
Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW di beberapa negara (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Kamis 7 Maret 2019, Ramai dikabarkan laporan atas penfhinaan Nabi Muhammad SAW marak di Malaysia. Bahkan pihak kepolisian negeri jiran tersebut telah terima 929 laporan dari seluruh negara bagian.

Faktanya penghinaan atau ujaran kebencian kepada Nabi Muhammad SAW tidak hanya terjadi di Malaysia. Seperti dilansir dari situs Kumparan, daftar para penghina Nabi Muhammad ada di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Berikut daftar kasus penghinaan Nabi Muhammad yang berhasil dirangkum:

1. Kasus Ceyda Karan dan Hikmet Cetinkaya asal Turki. Keduanya dihukum dua tahun penjara pada April 2016. Penyebabnya karena keduanya bertanggungjawab atas menyiarkan kartun Nabi Muhammad yang diterbitkan koran satir mingguan, Charlie Hebdo.

2. Kasus berikutnya penghinaan oleh David Nicolas Pratama, pria asal Bogor pada Desember 2017. David ini menghina Nabi Muhammad melalui akun Twitternya @dhefhoyoma, pada Desember 2017. David dilaporkan ke Bareskrim dan dikenai dugaan tindak pidana penodaan agama di internet. Akhirnya David mendapat hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. 


3. Kasus berikutnya terjadi di Pakistan. Taimoor Raza, pria asal Pakistan ini dituduh menghina Nabi Muhammad di akun Facebook pribadinya pada Juni 2017. Pengadilan antiterorisme di Pakistan memvonis Taimoor Raza hukuman mati. Hukuman mati ini menjadi peristiwa pertama kali di sana. 

 4. Terakhir Anthony Ricardo Huthapea, pengusaha asal Medan pernah dituduh menghina Nabi Muhammad di akun Facebook miliknya pada April 2017. Awalnya, dia mengomentari perdebatan agama di sebuah grup Facebook. Lewat komentarnya, Anthony menghina Nabi Muhammad terkait aktivitas seksual. Anthony kemudian dinyatakan melanggar Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan agama di Indonesia dan dihukum enam tahun penjara.

Berikut beberapa kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, dan masih ada beberapa kasus lainnya. Sudah sepantasnya bijak bermedia sosial, selalu mengedepankan toleransi dan saling menghargai.