Jajakan ABG di Bawah Umur via Facebook, Gadis Muda Ini DItangkap Polisi

Satria Utama 11 Mar 2019, 14:06
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Polisi terus memburu para pelaku prostitusi online di tanah air. Kali ini giliran seorang gadis muda berinisial EGR (17) yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, penangkapan muncikari itu bermula dari informasi tentang penawaran prostitusi online di Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari' pada Kamis (7/3) lalu.

Dari informasi tersebut tim cyber patrol kemudian melakukan penawaran yang diajukan oleh pelaku. "Tim menerima tawaran dan menentukan hotel D'Arcici dengan harga yangg sudah ditawarkan oleh pelaku EGR yaitu sebesar Rp4 juta short time," kata Faruk dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3) seperti dilansir cnnindonesia.

Setelah harga dan lokasi disepakati, sambung Faruq, pelaku kemudian membawa seorang perempuan sesuai dengan pesanan berinisial TW (16).

"Setelah transaksi berhasil selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses selanjutnya," tutur Faruk.

Dari perbuatannya tersebut, dikatakan Faruk, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap transaksi yang berhasil.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4 juta, satu buah handphone, dua buah pakaian dalam wanita, satu kartu akses hotel, serta satu lembar kuitansi pembayaran hotel.

Menurut Faruk, pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

R24/bara