Kabid SD Disdik Bengkalis Tidak Tahu Ada Guru Akan Pensiun dan Minta Sumbangan ke Siswa SD

Dahari 13 Mar 2019, 12:14
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Diduga dengan adanya pengutan atau sumbangan kepada murid sekolah Dasar (SD) dengan alasan ada guru yang akan pensiun dikeluhkan sejumlah wali murid. Uang tersebut juga dianggap sebagai kenang kenangan kepada guru yang akan pensiun itu.

Ketika persoalan tersebut disampaikan Suwanto, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis. Ia mengaku sejauh ini belum mengetahui hal tersebut. Dikarenakan pihak sekolah tidak pernah memberitahukan soal adanya pungutan itu.

“Itu internal pihak sekolah, jadi tidak ada sangkut-paut dengan dinas,"ungkap Suwanto ketika dihubungi wartawan, Rabu 13 Maret 2019.

Saat disinggung apa maksud kalimat bahwa urusan internal dan tidak ada sangkut paut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, apakah kalau hal itu terjadi diperbolehkan Dinas.

Suwanto langsung menjawab dengan suaranya yang mulai meninggi, dan bahkan Suswanto menyebut jika memberikan informasi ini jangan sepihak, telusuri dulu kebenarannya.

“Dinas bukan memperbolehkan, kan sudah saya bilang tadi, tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah. Sekarang coba saya tanya, sekolah mana yang melakukan hal itu. Makanya saya bilang, jangan sepihak memberikan informasi,"ujar Suswanto dengan nada suara tingginya.

Terpisah, menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Badan Anti Korupsi Lembaga Inventarisir Keuangan Negara (BAK-LIPUN) , Wan M. Sabri menyebutkan bahwa sudah banyak wali murid mengeluhkan soal permintaan sumbangan uang tunai guru pensiun kepada siswa-siswinya.

“Masalah ini kami sudah komunikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan al-hasil, KPK tidak memperbolehkan. Intinya, murid tidak boleh dimintai sumbangan jenis apapun, karena negara sudah menanggung nasib guru,"ujarnya yang belum mau menyebutkan sekolah mana.

"Maka apabila muncul kembali guru yang akan pensiun meminta sumbangan uang tunai ke murid disekolah, maka dianjurkan untuk bisa dilaporkan, karena sudah masuk katagori gratifikasi (hadiah). Kita minta Dinas Pendidikan Bengkalis untuk memberikan surat edaran kepada seluruh sekolah, agar hal itu tidak terjadi pungutan liar (pungli) di sekolah. Ini sebagai tindakan preventif, agar tidak terjadi permasalahan hukum,"pungkasnya lagi.(***)


R24/hari