BBPOM Pekanbaru Grebek Home Industri Mie Berformalin, Jumlahnya Mencengangkan

TIM BERKAS 36 19 Mar 2019, 15:09
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melakukan penggerebekan sebuah home industri pembuatan mie kuning yang mengandung formalin.

Petugaa gabungan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku sekaligus pemilik home industri yang terletak di Jalan Teratai, Gang Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, berinisial AR.

Kepala Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut, "Iya dini hari tadi dilakukan penindakan terhadap pembuat mie mengandung formalin di daerah tampan," ungkap Kashuri, Selasa, (19/3/2019) siang.

Disebutkannya dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita 150 Kilogram mie berformalin yang sudah siap edar.

Dari informasi yang diperoleh, ternyata pelaku AR ini merupakan pemain lama dalam bisnis pembuatan mie berformalin ini.

"Pelaku ini tahun 2015 lalu pernah juga digrebek, namun ia berhasil kabur," ujar Kashuri.

Berdasarkan pengakuannya, mie berformalin ini akan diedarkan ke Pasar Pagi Arengka." Kabarnya mau diedarkan ke pasar pagi arengka," sambungnya.

Atas perbuatannya, AR terancam dijerat Undang undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.