Perusahaan Bisa Terancam Pidana Jika tak Bayar Lembur Karyawan Saat Libur 17 April

M. Iqbal 15 Apr 2019, 13:08
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Pada tanggal 17 April 2019 nanti, Indonesia akan melakukan pemilihan umum (Pemilu) legislatif, presiden dan wakil presiden. Dan pemerintah sendiri menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai libur nasional.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rasidin Siregar mengatakan bahwa perusahaan yang tetap beroperasional pada hari itu, diwajibkan membuat jadwal pergantian kerja.

Kata Rasidin, hal ini dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut bisa terselenggara dengan baik.
zxc1

"Kita sudah berikan imbauan kepada mereka melalui surat edaran dari pak gubernur. Dan karyawan yang bekerja di hari libur ini ada pergantian," kata Rasidin saat ditemui di kantor gubernur Riau, Senin, 15 April 2019.

Dia menambahkan, jika kalau lokasi kerjanya di perkebunan dan disediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka tetap bergantian.

Rasidin juga menegaskan bahwa, untuk perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda, hingga sanksi pidana.
zxc2

"Jika ada laporan tidak membayar lembur kepada para pekerja. Maka kita denda dan itu ketentuannya sudah ada. Mereka wajib (membayar) dan jauh-jauh hari pak gubernur telah mengeluarkan surat edaran, kalau mereka tidak membayar lembur maka (pihak perusahaan) bisa pidana," tegas Rasidin.