Berkas Perkara Empat Penyelundup Satwa Asal Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

TIM BERKAS 36 15 Apr 2019, 19:31
Foto. (Dok/riau24.com)
Foto. (Dok/riau24.com)

RIAU24.COM - Berkas perkara empat tersangka penyelundup 40 satwa dilindungi, telah diserahkan Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, menyebutkan dalam berkas tersebut memuat empat orang tersangka.

"Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Kejaksaan, keempat tersangka berasal dari Lampung. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa," kata Eduwar, Senin (15/4/2019) siang.

Dijelaskannya, keempat tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 40 ekor satwa dilindungi ke negeri Jiran Malaysia pada akhir Maret 2019 lalu. 

"Selain empat tersangka YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36), petugas juga mengamankan EF (48) warga Bengkalis," terangnya.

Namun, EF masih berstatus saksi karena hingga saat ini Gakkum KLHK belum memiliki alat bukti kuat untuk menjerat EF sebagai tersangka.

Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi. 

38 diantar satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).

Dan ada juga jenis burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix).

Petugas saat ini tengah memburu seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai orang yang memberikan perintah berinisial E,"Pemiliknya masih kita gali terus, untuk sementara ada seorang nama inisial E. Itulah yang order dua unit kendaraan tersebut," pungkasnya.