Sudah Diakreditasi Bawaslu, Kominfo Blokir Situs jurdil2019.org

Riko 21 Apr 2019, 12:59
Foto:  Internet
Foto: Internet

RIAU24.COM -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs crowd-source real-count www.jurdil2019.org per 20 April 2019. 

Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, mengatakan pemblokiran itu menyusul tindakan Bawaslu yang mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019.

"Kami blokir atas permintaan Bawaslu," kata Nando dilansir dari VIVA di Jakarta, Minggu, 21 April 2019.

Ia menambahkan bahwa situs pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi tersebut telah menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu. 

"Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," imbuh Nando.

Sebelumnya, situs 2019.org tidak dapat dapat diakses melalui sejumlah provider. Belum diketahui pasti apa penyebab situs yang berisikan hasil penghitungan suara Pilpres 2019-2024 tersebut.

Seperti diketahui lagi, selain situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menampilkan hasil hitungan berbasis Formulir C1 (Real Count), beberapa platform crowd source juga menampilkan hasil hitungan dengan mengagregasi data C1 Plano dari relawannya. Platform crowd source yang ada diantaranya KawalPemilu.org, Ayo Jaga TPS, KawalPilpres2019, dan Jurdil2019.org.

Dalam keterangan situsnya, Jurdil 2019 menyatakan memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk berpartisipasi meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas hasil Pilpres menggunakan aplikasi Jurdil 2019 yang merupakan sistem Real Count independen yang dapat memberikan secara cepat hasil perhitungan pemungutan suara yang jujur dan adil.

Aplikasi JURDIL2019 juga dapat melayani pelaporan pelanggaran bilamana ditemukan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Pelaporan Pelanggaran dapat dilakukan langsung dari aplikasi menggunakan format teks atau multimedia.

Aplikasi JURDIL2019 telah mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari BAWASLU dengan Nomor Akreditasi: 063/BAWASLU/IV/2019.

Sejak Sabtu 20 April 2019, muncul kloningan dari situs Jurdil2019.org menjadi Jurdil2019.net. Hitungan sementara dari Pilpres yang dipajang dari kedua situs ini berbeda. Jika di Jurdil2019.org perolehan suara dipimpin oleh pasangan Prabowo-Sandi, di Jurdil2019.net, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang unggul.