Terparah Sepanjang Pemilu , Bawaslu Sebut 6,7 Juta Warga tak Dapat Undangan Memilih

Satria Utama 22 Apr 2019, 13:49
Formulir C6
Formulir C6

RIAU24.COM -  Anggota Bawaslu Bidang Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mengatakan, terdapat 6,7 juta masyarakat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6 dalam Pemilu Serentak 2019.

Penyebabnya, menurut Rahmat, ada petugas KPPS yang tidak mengantarkan undangan atau formulir kepada pemilih."Misalnya di PPLN di Kuala Lumpur, 120 ribu lebih suara pemilih di Malaysia, Di Kuala Lumpur (KL), Formulir C-6, tak didistribusikan, by name by adress ada di DPT KL dan DPK KL, satu ini saja contoh," ungkap Rahmat seperti dilanasir situs RMOL, Senin (22/4).

Dengan tidak terkirimnya undangan atau formulir C-6 tersebut bagi Bawaslu telah mempersulit masyarakat untuk menggunakan hak suaranya. "Orang yang tidak tahu Tempat Pemungutan Suara (TPS) nya dimana, nyari-nyari dulu," ungkapnya.

Terkait hal tersebut Rahmat menilai, pendistribusian C-6 menjadi masalah dari pemilu-pemilu sebelumnya, namun pemilu kali ini dianggap lebih parah.

"Hal ini jadi masalah dari pemilu ke pemilu, akan tetapi yang paling banyak tak diberikan adalah pada pemilu tahun 2019. Dengan demikian, catatan utama pada KPU pada pemilu kali ini adalah masalah distribusi C6 dan logistik pemilu yang parah," ungkapnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi laporan 6,7 juta form C-6 yang tidak terdistribusikan ke masyarakat. Ia mengatakan, KPU akan menerima pelaporan tersebut jika Bawaslu menyertai dengan bukti nama dan alamat.

"Kita belum dapat laporan resmi dari bawaslu tentang 6,7 juta, kalau tanpa data KPU sulit untuk merespon. Maka kita minta datanya supaya kita bisa respon, kalau tidak berbasis data bagaumana kita akan meresponnya? Laporan harus didukung data akurat," lanjut Wahyu.

Wahyu menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan informasi kepada masyarakat pemilih dengan mengirimkan SMS Blast tanpa harus menerima undangan C-6.

"Ayo ke TPS, Jika belum terdaftar di DPT kamu tetap bisa memilih di TPS sesuai KTP-el/Surat keterangan (Suket) pukul 12.00-13.00. KTP-el/Suket dibawa meski tidak terima form C-6. Kami sudah memberikan sms blast kepada pemilih terkait hal tersebut," ungkapnya.

Rencananya Bawaslu akan mengunjungi KPU untuk menyerahkan detil informasi C-6 yang tidak terdistribusikan ke masyarakat pemilih, baik secara maupun alamat usai menangani masalah-masalah kecurangan terkini. "Nanti kami berikan by name by address ke KPU. Penanganan pelanggaran masih berlanjut dulu," tandasnya. ***

 

R24/bara