Caleg Kabupaten Meranti dari PKB Disidangkan di PN Bengkalis, Ini Penyebabnya

Dahari 29 Apr 2019, 21:19
PN Bengkalis menggelar sidang perdana /hari
PN Bengkalis menggelar sidang perdana /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Calon Legeslatif (Caleg) Kabupaten Kepulauan Meranti dari partai PKB inisial HA. PN Bengkalis menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaam dakwaan di pimpin langsung ketua majelis hakim Annisa serta di dampingi hakim anggota  Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar.

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa HA didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyaari. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti diwakil oleh Jaksa Tohodo Naro.

Dakwaan JPU mengungkapkan terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Dihadapan majelis hakim PN Bengkalis, JPU Kejari Kepulauan Meranti juga menjabarkan secara detail dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan terdakwa.

Dimana terdakwa HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu saat melakukan kampanye pemilu diduga dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Usai pembacaan Dakwaan, majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan eksepsi terdahap dakwaan JPU.

Dari pantauan media ini di PN Bengkalis, setelah terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan eksepsinya terhadap dakwaan JPU. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi awal pihak JPU menghadirikan saksi dari pihak Bawaslu dan saksi pelapor dari masyarakat. Saksi Bawaslu yang memberikan keterangan dihadapan majelis langsung oleh ketua Bawaslu Kepualauan Meranti Syamsurizal. Kemudian saksi pelapor yang dihadirkan bernama Erwan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa HA. Pertanyaan dilontarkan kuasa hukum terdakwa terkait proses pelaporan yang diterima Bawaslu Bengkalis dan proses klarifikasi laporan terdakwa hingga sampai pelimpahan kepada penyidik hingga tahap II perkara ini.

Menurut Syamsurizal, perkara dugaan tindak pidana pemilu ini bergulir setelah pihak Bawaslu Kepulauan Meranti mendapat laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan terdakwa padan14 Maret 2019 lalu. Kemudian laporan ini dilakukan kajian oleh Bawaslu Kepulauan Meranti.

"Setelah melakukan kajian kemudian Bawaslu meneruskan perkara ke penyidik karena diduga adan unsur pidana Pemilu yang ditemukan. Dari kajian kita dugaan apa yang dilakukan terdakwa memiliki unsur money politic, dengan menjanjikan uang atau materil lainnya kepada masyarakat untuk memberikan suaranya kepada terdakwa," ungkap ketua Bawaslu Syamsurizal dihadapan majelis hakim, Senin 29 April 2019.

Masih kata Rizal, barang bukti terkait berbuatan terdakawa yang dilaporkan ke Bawaslu berupa foto dan video terdakwa yang sedang melakukan silahturahmi ke warga dan menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada warga.

"Terdakwa dalam video yang menjadi alat bukti menyampaikan memiliki seribu drum dan magicom yang akan dibagikan. Khusus di tempat terdakwa bersilatuhrami terdakwa berencana akan membagikan kepada warga di sana sebanyak lima pulu unit,"ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa usai persidangan kepada sejumlah wartawan mengatakan, dakwaan yang di sampaikan JPU masih diragukan tindak pidananya. Pasalnya alat bukti berupa video yang menjadi laporan tidak ada analisis dari ahli IT.

"Jadi kita ragukan, rekaman video yang menjadi alat bukti ini tidak ada terangan ahlinya IT yang menyatakan itu betul gambar dan video terdakwa. Seharusnya penyidik sejak awal harus mengambil keterangan ahli IT terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara ini,"kata Azuin.

Selain itu, menurut Azuin barang yang dijanjikan akan diberikan kepada warga berasal dari APBD Meranti. Dimana kliennya juga merupakan anggota DPRD di Meranti.

"Tempat silahturahmi ini memang menjadi Dapil kilen kita menjadi anggota dewan saat ini. Jadi sebagai dewan wajar dia memberikan bantuan sebagai dewan kepada masyarakatnya. Pertemuan juga dilakukan merupakan silahturahmi bukan kampanye," pungkasnya.

Sidang perkara ini akan dilakukan secara maraton oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sekitar 7 hari kerja. Sidang perdana baru selesai pemeriksaan saksi ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dan akan kembali dilanjutkan.***


R24/hari