Terlambat Sampaikan LHKPN, 9 Pejabat Ditunda Naik Pangkat

Ahmad Yuliar 30 Apr 2019, 19:03
Sekda, Yulian Norwis SE MM/mad
Sekda, Yulian Norwis SE MM/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Sebanyak 9 Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, terlambat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring (online). Mereka akan mendapatkan ganjaran dengan menunda kenaikan pangkat atau golongannya.

Seperti yang ditegaskan Sekda, Yulian Norwis SE MM, Senin (29/4/2019). Disebutkannya, 9 Pejabat tersebut dianggap tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

“Mereka akan disanksi dengan menunda kenaikan pangkatnya. Supaya mereka bisa jera dan tidak mengulanginya lagi,” katanya.

Pejabat yang akrab disapa Icut ini mengaku, sudah memberikan kelonggaran dan toleransi dengan menambah batas waktu menyampaikan LHKPN tersebut. Dimana awalnya, ditetapkan deadline pada 31 Maret. Karena masih banyak yang belum menyampaikannya, maka waktunya diperpanjang sampai Jumat, 5 April, pukul 24.00 wib.

"Setelah ditambah waktu menyampaikannya, ternyata masih ada juga yang terlambat menyampaikannya. Ini menandakan mereka tidak patuh,” tegasnya lagi.

Menurut Icut, pejabat dilingkungan Pemkab Meranti tidak perlu takut dalam menyampaikan LHKPN ini. Apalagi jika aset dan kekayaan yang didapatkan hasil usaha atau warisan.

"Dalam option LHKPN ini, terdapat rincian harta dan kekayaan mana saja yang didapat. Baik yang didapat dari bekerja sebagai ASN, sebagai pengusaha, atau bahkan warisan dari keluarga. Jadi tidak perlu takut. Sampaikan saja yang sebenarnya. Karena penyampaian ini untuk mengukur dan mendata aset masing-masing Pejabat,” terangnya.

Untuk diketahui, Pejabat di Meranti yang diwajibkan menyampaikan LHKPN sebanyak 167 orang.  Terdiri dari seluruh Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemkab Meranti.

"Sebenarnya, total Pejabat yang masih aktif sebanyak 164. Ditambah 3 orang lagi yang saat ini non job. Tetapi, mereka pernah menjabat pada tahun 2018 lalu,”kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BD), Bakharuddin menambahkan.

Untuk pemberian sanksi penundaan kenakan pangkat, ia menjelaskan minimal akan dilakukan satu periode atau satu tahun.

"Jadi kenaikan pangkatnya akan kita tunda minimal selama satu periode atau jangka waktu satu tahun,” tambahnya.***


R24/phi/mad