Dua Pemuda Kuansing Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Replizar 1 May 2019, 19:40
Sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing/zar
Sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Dua orang pemuda asal Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali ditangkap karena narkoba. Riki (29) warga Desa Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir Kuansing berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah Desa Pulau Kijang Kuantan Hilir Kuansing, pada Selasa (30/4) sekira jam 12.00 Wib.

Dari tersangka ditemukan Barang Bukti berupa delapan paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip warna bening, 01 (satu) unit Timbangan Digital, satu unit handphone merk HAMMER warna Rosegold atau sabu dengan berat kotor 2,3 gram.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubbag Humas Polres kepada Riau24.Com, Rabu (1/5) menyebutkan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa (30/1), dimana Tim Opsnal mendapat informasi peredaran gelap narkotika di Pulau Kijang Kecamatan Kuantan Hilir.

Kemudian Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Riduan Butar Butar, SH untuk melakukan penyelidikan.

"Kita berhasil menangkap pelaku an Riki (29) sekira pukul 12.00 Wib di sebuah rumah di Desa Pulau Kijang Kuantan Hilir," paparnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan dua paket plastik klip diduga narkotika jenis Sabu diatas meja di ruang tengah, enam paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu di kamar mandi, kemudian ditemukan satu unit timbangan digital di dalam kamar.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis Sabu dari Mamak (DPO)," Ujarnya.

Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, ditangkap Edi (28) kelahiran Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara, beralamat Desa Koto Tongah Kuantan Tengah.

"Tersangka Edi ditangkap dekat sebuah bengkel di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti," ujarnya.

Barang Bukti yang ditemukan adalah satu paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 6,4 gram, satu lembar plastik hitam, satu unit Handphone merek Samsung warna Hitam, satu unit sepeda motor merek honda mega pro warna Hitam tanpa Nopol.

Selanjutnya tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik hitam, yang didalamnya berisi satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu di pagar dekat bengkel tersebut, kemudian setelah diinterogasi Edi mengakui bahwa 1 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.***

R24/zar