Diduga Hina Habib Rizieq Syihab, Pria Ini Digiring Massa ke Kantor Polisi, Saat Ini Tersangka

Siswandi 6 May 2019, 00:53
Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III. Foto: int
Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III. Foto: int

RIAU24.COM -  EM (30) warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dan Ijtima' Ulama III.

Buntutnya, ia sempat digiring warga Pontianak yang geram dengan ulahnya itu ke kantor polisi setempat. Setelah ditindakalnjuti, saat ini EM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu 5 Mei 2019 kemarin.

Dilansir kompas, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir membenarkan hal itu. DIkatakan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir, dalam konferensi pers Minggu siang kemarin di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

Sedangkan kronologi penangkapan terhadap EM, bermula pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika itu, sekelompok warga mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Mereka merasa geram dengan ulah pria itu, karena unggahannya di media sosial tersebut. Selanjutnya, EM diamankan warga dan langsung membawanya ke Mapolsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," tambah Anwar.

Dalam kasus ini, pria itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***