Perdalam Dugaan Curang pada Situng KPU, Bawaslu Berencana Panggil Saksi Ahli
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terus menggelar sidang terkait laporan dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk memperdalam kasus itu, anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Hal itu dilontarkannya usai sidang lanjutan kasus Situng KPU dan lembaga survei, Kamis 9 Mei 2019 kemarin.
"Ada rencana untuk mengundang ahli lain. Namun, itu masih rencana. Kita lihat dulu," ujarnya, dilansir republika.
Lebih lanjut, Afif menegaskan, penanganan kasus dugaan kecurangan pada Situng KPU dan lembaga survei, sejauh ini tetap berjalan. Dalam sidang lanjutan pada Kamis kemarin, sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
"Hari ini kalau tidak salah pemeriksaan empat orang saksi. Dan setelah ini sudah ada titik terang, kemudian dirapatkan dulu. Kalau soal pihak lain dipanggil lagi atau tidak, itu tergantung perkembangan ya. Kami intinya akan putuskan dalam 14 hari kerja sejak kasus ini diregistrasi," terangnya lagi.
Untuk diketahui, registrasi terhadap dua kasus ini telah dilakukan pada 2 Mei lalu.
Menurut Afif, status kasus dugaan pelanggaran Situng KPU dan kasus lembaga survei, bisa diputuskan secara bersamaan.
Dalam sidang kemarin, salah satu saksi ahli dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Khairul Anas, menyatakan Situng KPU tidak informatif, karena tidak menyajikan data hasil pemilu yang lengkap.
Kondisi itu terjadi karena tidak adanya standar operasi atau mekanisme Situng berjalan. Menurutnya, seharusnya KPU memberikan keterangan tersebut, agar masyarakat mengetahui proses situng.
Sehari sebelumnya, sidang mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak BPN, yakni Hanfi Fajri dan Zulham.
Di hadapan sidang, kedua saksi mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang mereka lihat pada Situng.
Salah satu yang diungkapkan yakni soal keanehan formulir C1 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang telah dipindai bertuliskan nama buah-buahan, bukan nama dari dua pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hanfi mengaku melihat tulisan buah-buahan ini saat dirinya mengecek Situng pada 1 Mei 2019. Di situ tertera formulir C1 yang berasal dari TPS 29, Kelurahan Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Lazimnya, gambar maupun tulisan buah-buahan ada pada kertas surat suara atau dokumen-dokumen yang digunakan ketika simulasi pemungutan suara dilakukan atau sebelum pemilu dilaksanakan.
"Ada juga yang lebih janggal, aneh, lucu di situ KPU mungkin lapar atau apa, disitu ada form C1 tulisannya anggur, apel, sawo, durian. Untuk 01 (Jokowi-Maruf) anggur-apel, 02 [Prabowo-Sandi] sawo-durian," ungkap Hanfi.
Sedangkan Zulham mengaku formulir C1 Pilpres bertuliskan nama buah-buahan ini masih ia temukan pada 4 Mei 2019. Hanfi dan Zulham juga mengaku kerap kali melihat Situng secara bersamaan mau pun sendiri.
Keduanya mengaku tergerak melihat Situng KPU karena maraknya informasi yang didapat terkait tudingan kecurangan. Keduanya juga mengaku tak percaya dengan pernyataan pihak KPU, yang menyebutkan kesalahan pada Situng murni karena kesalahan manusia saat memasukkan data.
"Setelah melihat pernyataan komisioner KPU di berita online, lalu ribut-ribut viral di Facebook, Instagram ternyata kata KPU human error, itulah jadi latar belakang kami (cek Situng), kok banyak kesalahan," ucap Hanfi.
"Lalu kami juga mencek apakah sudah diperbaiki seperti yang dibilang di media sosial, karena kan medsos hoaks juga makanya kami pastikan di Situng, ternyata di Situng lebih banyak lagi kesalahan," imbuhnya lagi. ***