Bupati Amril: Penyerahan LKPj 2018 Akan Kita Sesuaikan Waktunya

Dahari 10 May 2019, 10:58
Bupati Bengkalis Amril Mukminin/hari
Bupati Bengkalis Amril Mukminin/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM menyebutkan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) tahun anggaran (TA) 2018 akan disesuaikan waktunya, menyusul hingga batas waktu 'normal' penyerahan ke DPRD.

"Penyerahan LKPj ini akan kita sesuaikan waktunya nanti, mungkin dalam bulan ini, Insya Allah akan akan kita sampaikan ke DPRD," kata Bupati Amril kepada sejumlah wartawan, Jumat 10 Mei 2019.

Diutarakan Amril lagi, terkait dengan kendala penyerahan LKPj seharusnya akan diserahkan paling lambat Maret atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun karena masalah waktu, dan bersamaan dengan kesibukan pesta demokrasi Pemilu serentak, maka terjadi penundaan.

"Kemarin kita juga menghadapi Pemilu dan segala macamnya mengakibatkan kesibukan. Tidak hanya kita saja tetapi juga teman-teman di DPRD juga sedang dalam kesibukan berjuang menghadapi Pemilu. LKPj ini akan segera kita agendakan dan disampaikan ke DPRD Bengkalis," ungkapnya lagi.

Sesuai peraturan perundang-undangan, LKPj kepala daerah sudah harus disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 ayat (1). Dan sekarang sudah memasuki bulan Mei pekan kedua TA 2019 atau 4 bulan bulan lebih masa TA 2018 berakhir.

"Selain itu, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 ke Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sudah diserahkan pada 28 Maret 2019 lalu,"imbuhnya.***


R24/phi/hari