Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Terkait Quick Count

M. Iqbal 16 May 2019, 14:26
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti bersalah dalam penyelenggaraan penghitungan sementara (situng) atau real count oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kali ini, KPU kembali dinyatakan bersalah dalam melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja, yang dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis, 16 Mel 2019.
zxc1

Bawaslu juga menyatakan jika KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Dia menambahkan, seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. 

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelasnya.
zxc2

Maka dari itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Rahmat meminta agar KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU. 

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," tutur Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan Bawaslu.

KPU