Beredar SK Mendagri Soal Pengangkatan Asri Auzar Sebagai Wakil Ketua DPRD Riau Menggatikan Dedet, Ini Tanggapan Kabag Persidangan

Riko 16 May 2019, 21:51
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Sebuah salinan Surat Keputusan (SK) persetujuan Mendagri soal Pergantian Noviwaldy Jusman atau Dedet sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dari Demokrat viral dikalangan awak media.  Dalam SK tersebut itu dibunyikan meresmikan pengangkatan Asri Auzar sebagai wakil ketua DPRD Riau mengantikan Dedet untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

Salinan SK itu diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2019 yang langsung ditandatangani a. n direktur jenderal Otonom daerah sekretaris ditjen Otda Drs. Akmal Malik dengan stempel basah. Tapi sayangnya surat itu tidak ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku Mendagri. 

Menanggapi soal keaslian SK itu,  Riau24. com mencoba mengkofermasi pada Kabag Persidangan dan hukum DPRD Riau Muslihun dan Dia mengatakan bahwa SK pergantian benar dan sudah ditandatangani oleh Mendagri.

"SK itu sudah ditandatangani dan yang menjemput surat itu biro pemerintahan, " katanya melalui pesan eletronik.  Kamis 16 Mei 2019.

Muslihun juga mengaku akan mengkofermasi lagi pada bagian umum dengan tujuan agar SK itu bisa sampai ke DPRD Riau dan bisa ditindaklanjuti untuk disidangkan. Sebab setiap surat yang masuk ada proses prosedural yang harus dilalui di sekretariat DPRD Riau. 

"Untuk sampai ke bagian persidangan ada proses, dari TU bagian umum ke sekwan, sekwan ke pimpinan, pimpinan nanti baru turunkan lagi kepersidangan untuk diproses, " ujarnya. 

Namun yang jelas lanjutnya jika Surat keputusan itu sudah diterima, akan ditindaklanjuti dalam badan musyawarah (Banmus)  DPRD Riau. 

"jika sudah diterima SK itu, kita sudah jadwalkan banmus pada Senin Pagi 20 Mei 2019 untuk mengagendakan pelantikan. Jadi Besok kita pastikan Surat itu, " tuturnya. 

Untuk diketahui ada tiga poin dalam Surat keputusan yang diterbitkan Mendagri soal pergantian pimpinan DPRD Riau dari Demokrat itu diantaranya:

Kesatu: Meresmikan pengangkatan H.  Asri Auzar SH. M. Si sebagai wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau sisa masa jabatan 2014-2019 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji.

Kedua: Pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan menteri ini diterima. 

Ketiga:Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mestinya.