Karena Empat Faktor ini, Tim Asistensi Hukum Wiranto Terindikasi Maladministrasi

M. Iqbal 17 May 2019, 09:02
Menko Polhukam, Wiranto
Menko Polhukam, Wiranto

RIAU24.COM - Pembentukan tim asistensi hukum yang bentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menuai polemik. Meski dibentuk secara legal, tim itu masih dinilai maladministrasi karena adanya struktural kementerian di dalamnya. 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari menilai ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam pembentukan tim tersebut. 

"Karena kalau kita lihat itu pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadi bias persepsi begitu," kata Lely.
zxc1

Lely menambahkan, pihaknya tidak meragukan para ahli dan pakar yang berada dalam tim tersebut. Tapi, ia menyayangkan adanya unsur Kementerian di dalamnya, sehingga menimbulkan bias.

"Padahal semangatnya tim ini harusnya tim yang independen," tuturnya. 

Dia menambahkan ada empat faktor yang membuat Lely meyakini terjadi maladministrasi ini, yakni adanya praktik melampaui kewenangan, penyalahgunaan kewenangan, munculnya konflik kepentingan, serta diskriminatif.
zxc2

Tak sampai disitu saja, Lely juga menyoroti langkah Wiranto yang mengumumkan pembentukan tim tersebut. Menurutnya, pengumuman justru akan menimbulkan perang urat saraf di kalangan anak bangsa. 

Maka itu, dia mendesak adanya peninjauan ulang atas pembentukan tim asistensi tersebut. Ia juga menyebut Presiden Joko Widodo harus melakukan koreksi atas keberadaan tim tersebut. 

"Terakhir, dalam hal organ penanggung jawab tidak efektif menjalankan tugasnya, maka Presiden atau atasan langsung dapat melakukan langkah korektif sesuai kewenangannya," demikian Lely yang dilansir dari rmol.co, Jumat, 17 Mei 2019.