BNN Berhasil Amankan 300 Kilogram Ganja, Disembunyikan Diantara Limbah Medis

Khairul Amri 17 May 2019, 09:18
Foto. Internet
Foto. Internet

RIAU24.COM - Badan Narkotika Nasional kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 300 kilogram daun ganja kering, modus yang digunakan pun terbilang baru.

Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan meletakkan karung daun ganja kering tersebut diantara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari, Kamis (16/5) malam menyebutkan pengungkapan ini hasil dari pengembangan kasus terdahulu.

"Pada 5 Mei lalu, kita juga berhasil mengungkap penyelundupan 500 kilogram ganja. Yang ini hasil dari pengembangan itu," ungkap Arman Depari.

Dilansir dari merdeka.com, upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram yang berasal dari Aceh ini masuk melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten.

Selain mengamankan barang bukti, BNN juga berhasil meringkus tiha orang tersangka. Yakni, Dodi, Misbah dan Jainudin, yang ketiganya merupakan satu jaringan.

Pertama kali BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Lalu Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. 

"Ganja tersebut disembunyikannya di antara karung limbah Medis B3," ujar Arman.

Dari pengakuan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tempat ia menginap. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.

Kasus ini merupakan modus baru, di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat atua pilok untuk mengelabui dan menghilangkan bau.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.